Komitmen kami dalam menghormati hak-hak masyarakat adat dan memastikan konsultasi komunitas yang transparan
Di AEP Nusantara Plantations, kami berkomitmen untuk menjunjung tinggi prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) sebagaimana tercantum dalam Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples/UNDRIP). Kerangka kerja ini memberikan hak kepada masyarakat adat untuk memberikan atau menolak persetujuan atas proyek yang dapat berdampak pada tanah, wilayah, dan sumber daya mereka.
Persetujuan yang diberikan tanpa paksaan, intimidasi, atau manipulasi
Persetujuan diminta jauh sebelum adanya pemberian izin atau dimulainya kegiatan
Informasi yang diberikan mencakup seluruh aspek relevan dari proyek
Keputusan kolektif yang diambil oleh perwakilan sah masyarakat adat
Kami dengan tegas menolak segala bentuk perampasan lahan atau penggusuran paksa terhadap masyarakat adat dan masyarakat lokal dari wilayah mereka.
Seluruh kawasan sakral dan tanah adat dilindungi dan dilestarikan sebagai bentuk penghormatan kepada masyarakat setempat.
Kami menjunjung tinggi UNDRIP dan Konvensi ILO tentang Masyarakat Adat dan Suku (No. 169) dalam seluruh proses keterlibatan komunitas.
Seluruh perjanjian pengalihan lahan didokumentasikan dan disaksikan oleh para pemangku kepentingan terkait serta pejabat pemerintah.
Mengidentifikasi komunitas lokal dan memetakan wilayah mereka setiap kali izin lokasi baru diberikan
Melaksanakan pertemuan yang transparan untuk menyampaikan perizinan perusahaan, kebijakan pemerintah, dan rencana pengembangan
Melakukan Kajian Dampak Sosial (Social Impact Assessment/SIA) dan Kajian Dampak Sosial dan Lingkungan (Social and Environment Impact Assessment/SEIA) sebagaimana dipersyaratkan dalam AMDAL
Memfasilitasi proses negosiasi dan menghimpun masukan dari seluruh pemangku kepentingan
Mendokumentasikan kesepakatan dengan disaksikan secara sah oleh perwakilan pemerintah dan komunitas
Diskusi batas lahan di Desa Tumbang Marikoi
Pertemuan desa di Desa Batu Nyiwuh
Negosiasi dengan masyarakat Desa Tanjung Untung
Komunitas memiliki hak untuk menentukan prioritas pembangunan mereka sendiri
FPIC merupakan proses yang berkelanjutan, bukan kegiatan satu kali
Persetujuan dapat ditarik pada setiap tahap proyek
Saluran yang mudah diakses untuk penyampaian masukan komunitas dan penyelesaian sengketa
" Di AEP Nusantara Plantations, kami meyakini bahwa pembangunan berkelanjutan harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak-hak komunitas. Kerangka FPIC kami memastikan bahwa masyarakat adat dan masyarakat lokal memiliki hak untuk menentukan prioritas pembangunan mereka sendiri serta berpartisipasi secara bermakna dalam pengambilan keputusan yang memengaruhi tanah, sumber daya, dan mata pencaharian mereka. Kami berkomitmen untuk membangun kemitraan yang dilandasi saling menghormati, transparansi, dan kesejahteraan bersama."
Kontak
English
Indonesia